Pertanyaan yang Sering Diajukan
Jawaban atas pertanyaan yang paling sering disampaikan calon anggota dan anggota PRINS, dirangkum dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Anggota Biasa terbuka bagi Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun atau telah menikah, yang memiliki atau sedang merintis usaha yang sah menurut hukum. Selain itu terdapat Anggota Luar Biasa untuk badan usaha atau kelompok usaha yang bergabung sebagai mitra kolektif, serta Anggota Kehormatan yang diangkat oleh Dewan Pengurus Pusat.
Anggota berhak menggunakan hak bicara dan hak suara dalam musyawarah sesuai jenjang keanggotaannya, mengikuti serta memperoleh manfaat dari program usaha bersama sesuai kontribusi modal yang disetorkan, dan memperoleh pembinaan, pelatihan, serta pendampingan usaha dari organisasi.
Anggota wajib membayar biaya administrasi keanggotaan sesuai ketentuan, menyetorkan kontribusi modal bersama sesuai kesepakatan program usaha yang diikuti, mematuhi keputusan organisasi, menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta menjaga nama baik PRINS.
Keanggotaan berakhir karena meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis kepada pengurus setempat, atau diberhentikan karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga melalui mekanisme sanksi yang berlaku.
Pendaftaran diajukan melalui sistem pendaftaran yang dibentuk PRINS. Data kemudian diverifikasi secara berjenjang oleh Koordinator Lapangan dan/atau Koordinator Kecamatan setempat, dilanjutkan verifikasi Dewan Pengurus Daerah wilayah domisili, untuk selanjutnya disetujui dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
Siapkan Kartu Tanda Penduduk untuk pengisian Nomor Induk Kependudukan dan data domisili, pindaian atau foto KTP, serta daftar riwayat hidup dalam format PDF atau gambar. Data usaha seperti jenis usaha dan nama usaha bersifat opsional bagi yang baru merintis.
Daftar Baru dipilih bila Anda belum pernah tercatat sebagai anggota PRINS. Daftar Ulang dipilih bila Anda sudah pernah terdaftar dan sedang memperbarui data keanggotaan pada periode berjalan.
Lama proses bergantung pada kelengkapan dokumen dan jadwal verifikasi berjenjang di wilayah domisili Anda. Status dapat dipantau melalui halaman Cek Status Keanggotaan menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau nomor Kartu Tanda Anggota.
Struktur PRINS berjenjang, terdiri atas Dewan Pimpinan Pusat di tingkat nasional, Koordinator Wilayah sebagai perangkat koordinasi dan supervisi, Dewan Pimpinan Wilayah di tingkat provinsi, Dewan Pimpinan Daerah di tingkat kabupaten atau kota, Koordinator Kecamatan, dan Koordinator Lapangan di tingkat kelurahan atau desa.
Tidak. PRINS bersifat mandiri, terbuka bagi seluruh pengusaha rakyat Indonesia, berorientasi pada pemberdayaan ekonomi anggota, tidak berafiliasi dengan partai politik tertentu, dan tidak digunakan untuk kegiatan politik praktis.
Seluruh Surat Pengesahan atau Surat Keputusan pengurus pada setiap jenjang hanya dapat diterbitkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
Modal bersama adalah penghimpunan modal secara kolektif dari kontribusi anggota yang bersifat sukarela dan/atau wajib sesuai skema program usaha yang disepakati. Setiap kontribusi dicatat secara tertib dan diterbitkan bukti kepesertaan modal atas nama anggota yang bersangkutan.
Hasil usaha bersama dikelola dengan prinsip pembagian manfaat yang mempertimbangkan besaran kontribusi modal serta kontribusi kerja atau partisipasi setiap anggota. Rincian proporsinya diatur dalam Peraturan Organisasi tentang Bagi Hasil dan wajib dilaporkan secara terbuka kepada seluruh anggota yang berkontribusi.
Kerugian usaha bersama ditanggung secara proporsional sesuai kontribusi modal, kecuali kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian pengelola, yang penanganannya diatur tersendiri dalam Peraturan Organisasi.
Pengelolaan unit usaha bersama dilaksanakan oleh pengurus atau pengelola yang ditunjuk, dan diawasi oleh jenjang organisasi serta seluruh anggota. Setiap jenjang juga wajib menyusun laporan keuangan berkala yang direkapitulasi dan disampaikan kepada Dewan Pengurus Pusat.
Pemrosesan data pribadi anggota mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. PRINS menerapkan langkah teknis dan organisasional yang wajar, mencakup enkripsi data, kontrol akses berbasis peran, serta audit keamanan berkala. Rinciannya dapat dibaca pada Pernyataan Perlindungan Data Pribadi.
Data anggota tidak diperjualbelikan. Data hanya dibagikan kepada kepengurusan PRINS di wilayah domisili dalam lingkup kebutuhan administrasi keanggotaan, mitra teknis penyedia layanan sistem yang terikat perjanjian kerahasiaan, serta otoritas negara berdasarkan kewajiban hukum yang berlaku.
Anda dapat menarik persetujuan sewaktu-waktu tanpa mengurangi keabsahan pemrosesan yang telah dilakukan sebelumnya. Permohonan diajukan melalui alamat surel Sekretariat PRINS yang tercantum pada Pernyataan Perlindungan Data Pribadi.
Pertanyaan Anda belum terjawab?
Hubungi Sekretariat DPP PRINS melalui WhatsApp pada jam layanan, atau kirim pesan melalui halaman kontak.

