Lewati ke konten utama
Tentang Kami

Pengusaha Rakyat Indonesia Sejahtera

Perkumpulan berbadan hukum yang menghimpun pengusaha rakyat Indonesia dalam satu wadah, berlandaskan asas kekeluargaan, kebersamaan modal, kebersamaan usaha, dan kebersamaan keuntungan.

Mukadimah

Latar belakang pembentukan

Dikutip dari Mukadimah Anggaran Dasar PRINS.

Kemerdekaan ekonomi rakyat merupakan kelanjutan yang tidak terpisahkan dari kemerdekaan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan sebagaimana diamanatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, diperlukan konsolidasi kekuatan ekonomi rakyat, khususnya para pengusaha rakyat, dalam satu wadah perkumpulan yang menyatukan modal, usaha, dan hasil usaha secara kolektif, gotong royong, dan berkeadilan.

Pengusaha rakyat sebagai pelaku ekonomi kerakyatan memerlukan wadah yang menghimpun aspirasi, memperkuat permodalan bersama, mengembangkan usaha bersama, serta membagikan hasil usaha secara adil dan transparan kepada seluruh anggotanya.

Modal Bersama, Usaha Bersama, Untung Bersama

Semboyan Perkumpulan Pengusaha Rakyat Indonesia Sejahtera
Landasan

Empat landasan organisasi

Setiap keputusan dan kegiatan PRINS berpijak pada empat landasan berikut.

01

Landasan idiil

Pancasila.

02

Landasan konstitusional

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

03

Landasan operasional

Prinsip modal bersama, usaha bersama, dan untung bersama.

04

Landasan organisasional

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PRINS.

Sifat

Sifat perkumpulan

  • Mandiri dan tidak bergantung pada kepentingan pihak tertentu.
  • Terbuka bagi seluruh pengusaha rakyat Indonesia.
  • Berorientasi pada pemberdayaan ekonomi anggota.
  • Tidak berafiliasi dengan partai politik tertentu.
  • Tidak digunakan untuk kegiatan politik praktis.
Fungsi

Fungsi organisasi

Komunikasi dan konsolidasi

Menjadi wadah komunikasi dan konsolidasi pengusaha rakyat di seluruh jenjang wilayah.

Penghimpunan modal

Menghimpun dan mengelola modal bersama anggota secara tertib dan tercatat.

Pengembangan usaha

Mengembangkan dan mengelola usaha bersama antaranggota di berbagai sektor ekonomi.

Advokasi kepentingan

Mengadvokasi kepentingan anggota di hadapan pemangku kebijakan dan mitra usaha.

Usaha

Usaha yang dijalankan perkumpulan

Untuk mencapai maksud dan tujuannya, PRINS melaksanakan usaha-usaha berikut.

  1. 1Menghimpun dan mengelola modal bersama anggota.
  2. 2Menjalankan dan memfasilitasi unit-unit usaha bersama di berbagai sektor ekonomi.
  3. 3Memberikan pendampingan, pelatihan, dan akses permodalan bagi anggota.
  4. 4Menjalin kemitraan dan kerja sama usaha dengan lembaga keuangan, pemerintah, dan pihak ketiga lainnya.
  5. 5Melaksanakan kegiatan lain yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.