Landasan idiil
Pancasila.
Perkumpulan berbadan hukum yang menghimpun pengusaha rakyat Indonesia dalam satu wadah, berlandaskan asas kekeluargaan, kebersamaan modal, kebersamaan usaha, dan kebersamaan keuntungan.
Dikutip dari Mukadimah Anggaran Dasar PRINS.
Kemerdekaan ekonomi rakyat merupakan kelanjutan yang tidak terpisahkan dari kemerdekaan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan sebagaimana diamanatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, diperlukan konsolidasi kekuatan ekonomi rakyat, khususnya para pengusaha rakyat, dalam satu wadah perkumpulan yang menyatukan modal, usaha, dan hasil usaha secara kolektif, gotong royong, dan berkeadilan.
Pengusaha rakyat sebagai pelaku ekonomi kerakyatan memerlukan wadah yang menghimpun aspirasi, memperkuat permodalan bersama, mengembangkan usaha bersama, serta membagikan hasil usaha secara adil dan transparan kepada seluruh anggotanya.
“Modal Bersama, Usaha Bersama, Untung Bersama”
Setiap keputusan dan kegiatan PRINS berpijak pada empat landasan berikut.
Pancasila.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Prinsip modal bersama, usaha bersama, dan untung bersama.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PRINS.
Menjadi wadah komunikasi dan konsolidasi pengusaha rakyat di seluruh jenjang wilayah.
Menghimpun dan mengelola modal bersama anggota secara tertib dan tercatat.
Mengembangkan dan mengelola usaha bersama antaranggota di berbagai sektor ekonomi.
Mengadvokasi kepentingan anggota di hadapan pemangku kebijakan dan mitra usaha.
Untuk mencapai maksud dan tujuannya, PRINS melaksanakan usaha-usaha berikut.