Lewati ke konten utama
Keanggotaan

Keanggotaan PRINS

Jenis anggota, syarat pendaftaran, hak, dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PRINS.

Jenis Anggota

Tiga kategori keanggotaan

Setiap kategori memiliki syarat dan kedudukan yang berbeda di dalam organisasi.

01

Anggota Biasa

Pengusaha rakyat warga negara Indonesia yang mendaftar dan disahkan sesuai jenjang domisilinya.

02

Anggota Luar Biasa

Badan usaha atau kelompok usaha yang bergabung sebagai mitra kolektif PRINS.

03

Anggota Kehormatan

Tokoh atau pihak yang dinilai berjasa terhadap PRINS dan diangkat oleh Dewan Pengurus Pusat.

Persyaratan

Syarat Anggota Biasa

  • Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun atau telah menikah.
  • Memiliki dan/atau sedang merintis usaha yang sah menurut hukum.
  • Menyetujui dan bersedia tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  • Mengisi formulir pendaftaran dan melunasi biaya administrasi keanggotaan.
Alur

Empat tahap verifikasi berjenjang

  1. 01Pengisian formulirCalon anggota mendaftar melalui sistem pendaftaran yang dibentuk PRINS dan melengkapi seluruh dokumen persyaratan.
  2. 02Verifikasi KORLAP / KORCAMData calon anggota diverifikasi oleh Koordinator Lapangan dan/atau Koordinator Kecamatan di wilayah domisili.
  3. 03Verifikasi DPDDewan Pimpinan Daerah wilayah domisili memverifikasi dan mengusulkan keanggotaan ke jenjang pusat.
  4. 04Penetapan DPPDewan Pengurus Pusat menyetujui dan menetapkan keanggotaan. Seluruh Surat Keputusan hanya diterbitkan oleh DPP.
Hak

Hak anggota

  • Hak bicara dan hak suara dalam musyawarah sesuai jenjang keanggotaannya.
  • Hak mengikuti dan memperoleh manfaat dari program usaha bersama sesuai kontribusi modal yang disetorkan.
  • Hak memperoleh pembinaan, pelatihan, dan pendampingan usaha dari organisasi.
  • Hak memperoleh pelayanan organisasi dan menyampaikan pendapat melalui mekanisme yang berlaku.
Kewajiban

Kewajiban anggota

  • Membayar biaya administrasi keanggotaan sesuai ketentuan.
  • Menyetorkan kontribusi modal bersama sesuai kesepakatan program usaha yang diikuti.
  • Mematuhi dan melaksanakan keputusan organisasi.
  • Menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  • Menjaga nama baik PRINS dalam setiap aktivitas usaha maupun kemasyarakatan.

Sudah mendaftar dan ingin memeriksa status?

Gunakan Nomor Induk Kependudukan atau nomor Kartu Tanda Anggota Anda untuk memeriksa posisi verifikasi pendaftaran.

Cek status keanggotaan