Pernyataan Perlindungan Data Pribadi
Komitmen PRINS dalam melindungi privasi dan keamanan data pribadi seluruh anggotanya, disusun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pendahuluan
Perkumpulan Pengusaha Rakyat Indonesia Sejahtera berkomitmen melindungi privasi dan keamanan data pribadi seluruh anggotanya. Pernyataan ini disusun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku di Indonesia.
Data yang kami kumpulkan
Dalam proses pendaftaran dan pengelolaan keanggotaan, kami mengumpulkan data sebagai berikut:
- Data identitas: nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, serta pindaian Kartu Tanda Penduduk dan daftar riwayat hidup.
- Data domisili: provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan kelurahan atau desa tempat tinggal anggota.
- Data usaha: jenis usaha, nama usaha, merek dagang, serta keterangan legalitas usaha bila tersedia.
- Data kontak: alamat surel dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
- Data keanggotaan: tipe keanggotaan, jenis registrasi, status verifikasi berjenjang, serta riwayat kontribusi administrasi dan modal.
- Data teknis: alamat IP, log aktivitas sistem, dan data perangkat saat mengakses portal keanggotaan.
Tujuan penggunaan data
- Memproses dan memverifikasi pendaftaran serta daftar ulang keanggotaan PRINS secara berjenjang.
- Mengelola hak, manfaat, dan layanan keanggotaan secara elektronik.
- Menyampaikan informasi kebijakan, program, dan kegiatan organisasi kepada anggota.
- Menyalurkan dan mencatat administrasi keanggotaan serta kontribusi modal bersama secara tertib.
- Memenuhi kewajiban pelaporan kepada instansi pemerintah yang berwenang.
- Meningkatkan keamanan dan kualitas layanan sistem keanggotaan digital.
Pengungkapan data kepada pihak ketiga
Data Anda tidak diperjualbelikan kepada pihak mana pun. Kami hanya membagikan data kepada:
- Kepengurusan PRINS di wilayah domisili anggota, yaitu Dewan Pengurus Wilayah, Dewan Pengurus Daerah, Koordinator Kecamatan, dan Koordinator Lapangan, dalam lingkup kebutuhan administrasi keanggotaan.
- Mitra teknis dan penyedia layanan sistem yang terikat perjanjian kerahasiaan.
- Otoritas negara dan kementerian atau lembaga terkait berdasarkan kewajiban hukum yang berlaku.
Masa retensi data
Data pribadi disimpan selama masa aktif keanggotaan dan paling lama 5 (lima) tahun setelah keanggotaan berakhir, kecuali diwajibkan lebih lama oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau dibutuhkan untuk penyelesaian sengketa hukum.
Keamanan data
Kami menerapkan langkah teknis dan organisasional yang wajar, mencakup enkripsi data, kontrol akses berbasis peran, serta audit keamanan berkala, guna melindungi data Anda dari akses yang tidak sah, pengungkapan, perubahan, atau penghapusan.
Hak subjek data
Sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Pasal 5 sampai dengan 16, Anda berhak untuk:
- Mengakses dan memperoleh salinan data pribadi Anda yang kami kelola.
- Memperbarui atau memperbaiki data yang tidak akurat.
- Meminta penghapusan data, sepanjang tidak bertentangan dengan kewajiban hukum.
- Menarik persetujuan sewaktu-waktu, tanpa mengurangi keabsahan pemrosesan sebelumnya.
- Mengajukan keberatan atas pemrosesan data untuk tujuan tertentu.
- Mendapatkan data dalam format yang dapat dibaca mesin.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PRINS.
Menghubungi kami soal data pribadi
Untuk menjalankan hak-hak Anda sebagai subjek data, hubungi kami melalui perlindungandata@prins.co.id.

