MUNAS
1 tahun sekaliMusyawarah Nasional
Pemegang kekuasaan tertinggi organisasi. Berwenang menetapkan garis besar haluan organisasi dan program kerja, serta menerima laporan pertanggungjawaban kegiatan Dewan Pengurus Pusat.
PRINS bekerja melalui kepengurusan berjenjang dari tingkat nasional hingga kelurahan atau desa. Laporan mengalir ke atas, pembinaan mengalir ke bawah.
Seluruh Surat Pengesahan atau Surat Keputusan pengurus pada setiap jenjang hanya dapat diterbitkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
Dewan Pimpinan Pusat
Nasional
Pemegang kepengurusan tertinggi organisasi di tingkat nasional.
Tugas dan wewenang
Koordinator Wilayah
Klaster provinsi
Perangkat pelaksana tugas DPP yang bersifat koordinatif dan supervisi atas beberapa DPW dalam satu wilayah koordinasi.
Tugas dan wewenang
Dewan Pimpinan Wilayah
Provinsi
Pengurus organisasi tingkat provinsi yang berkoordinasi dengan DPP melalui Koordinator Wilayah.
Tugas dan wewenang
Dewan Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota
Pengurus organisasi tingkat kabupaten/kota yang berkoordinasi dengan DPW dan DPP.
Tugas dan wewenang
Koordinator Kecamatan
Kecamatan
Mengoordinasikan seluruh KORLAP dan kegiatan organisasi di wilayah kecamatan.
Tugas dan wewenang
Koordinator Lapangan
Kelurahan/Desa
Ujung tombak pelayanan anggota di tingkat akar rumput.
Tugas dan wewenang
Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi. Forum di bawahnya menjadi tempat usulan program disusun sesuai kondisi wilayah masing-masing.
Musyawarah Nasional
Pemegang kekuasaan tertinggi organisasi. Berwenang menetapkan garis besar haluan organisasi dan program kerja, serta menerima laporan pertanggungjawaban kegiatan Dewan Pengurus Pusat.
Musyawarah Wilayah
Forum penyampaian program kerja dan hasil kinerja DPW, sekaligus forum bagi DPW mengusulkan program yang relevan dengan kebutuhan wilayahnya.
Musyawarah Daerah
Forum penyampaian program kerja dan hasil kinerja DPD, sekaligus forum bagi DPD mengusulkan program yang relevan dengan kondisi daerahnya.
Forum Kecamatan dan Kelurahan/Desa
Forum penyampaian kegiatan program dan hasil kinerja di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa, serta forum mengusulkan program sesuai kebutuhan lapangan setempat.
Rapat Kerja Nasional
Diselenggarakan DPP untuk mengevaluasi pelaksanaan program kerja secara teknis dan operasional.
Rapat Koordinasi Wilayah
Difasilitasi Koordinator Wilayah untuk menyinkronkan program antar-DPW dan menghimpun usulan program yang diteruskan kepada DPP.
Pengelolaan keuangan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta dipertanggungjawabkan dalam musyawarah sesuai tingkatannya.
Biaya administrasi keanggotaan, kontribusi modal bersama, hasil usaha bersama, serta sumbangan atau hibah yang sah dan tidak mengikat.
Dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta dipertanggungjawabkan dalam musyawarah sesuai tingkatannya. Setiap jenjang wajib menyusun laporan keuangan berkala yang direkapitulasi dan disampaikan kepada DPP.
Segala kekayaan yang diperoleh atas nama PRINS adalah milik organisasi dan tidak dapat dialihkan untuk kepentingan pribadi anggota, pengurus, maupun pendiri.
Pengelolaan unit usaha bersama dilaksanakan oleh pengurus atau pengelola yang ditunjuk, dan diawasi oleh jenjang organisasi serta seluruh anggota.
Ketentuan internal seperti persentase pembagian keuangan antarjenjang, skema bagi hasil, dan pakta integritas diatur dalam Peraturan Organisasi yang ditetapkan Dewan Pengurus Pusat, dan disampaikan langsung kepada pengurus serta anggota yang berkepentingan.