Lewati ke konten utama
Tentang Kami

Struktur Organisasi

PRINS bekerja melalui kepengurusan berjenjang dari tingkat nasional hingga kelurahan atau desa. Laporan mengalir ke atas, pembinaan mengalir ke bawah.

Jenjang Kepengurusan

Enam jenjang, satu garis koordinasi

Seluruh Surat Pengesahan atau Surat Keputusan pengurus pada setiap jenjang hanya dapat diterbitkan oleh Dewan Pengurus Pusat.

  1. 1

    DPP

    Dewan Pimpinan Pusat

    Nasional

    Pemegang kepengurusan tertinggi organisasi di tingkat nasional.

    Tugas dan wewenang

    • Menetapkan kebijakan strategis nasional dan program usaha bersama tingkat nasional.
    • Mengesahkan dan melantik Dewan Pengurus Wilayah.
    • Membentuk dan menugaskan Koordinator Wilayah beserta lingkup wilayah koordinasinya.
    • Mewakili PRINS secara nasional dalam kerja sama dengan pemerintah, lembaga keuangan, dan pihak ketiga.
    • Menyusun dan mengesahkan peraturan organisasi sebagai aturan turunan AD/ART.
  2. 2

    KW

    Koordinator Wilayah

    Klaster provinsi

    Perangkat pelaksana tugas DPP yang bersifat koordinatif dan supervisi atas beberapa DPW dalam satu wilayah koordinasi.

    Tugas dan wewenang

    • Mengoordinasikan pelaksanaan program dan kebijakan DPP di wilayah koordinasinya.
    • Melakukan supervisi dan pelaporan kinerja DPW kepada DPP secara berkala.
    • Memfasilitasi sinkronisasi program usaha bersama antar-DPW.
    • Menjadi penghubung komunikasi antara DPP dan DPW.
    • Melaporkan dugaan pelanggaran AD/ART oleh DPW kepada DPP untuk diputuskan.
  3. 3

    DPW

    Dewan Pimpinan Wilayah

    Provinsi

    Pengurus organisasi tingkat provinsi yang berkoordinasi dengan DPP melalui Koordinator Wilayah.

    Tugas dan wewenang

    • Melaksanakan program DPP di tingkat provinsi.
    • Merekomendasikan Dewan Pengurus Daerah.
    • Mengelola dan mengembangkan usaha bersama tingkat provinsi.
    • Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada DPP.
  4. 4

    DPD

    Dewan Pimpinan Daerah

    Kabupaten/Kota

    Pengurus organisasi tingkat kabupaten/kota yang berkoordinasi dengan DPW dan DPP.

    Tugas dan wewenang

    • Melaksanakan program DPW dan DPP di tingkat kabupaten/kota.
    • Mengusulkan pengangkatan Koordinator Kecamatan untuk disahkan DPP.
    • Mengawasi dan memonitor KORCAM, KORLAP, serta pelaku usaha tingkat lokal.
    • Memverifikasi dan mengusulkan keanggotaan yang diajukan melalui KORCAM atau KORLAP.
  5. 5

    KORCAM

    Koordinator Kecamatan

    Kecamatan

    Mengoordinasikan seluruh KORLAP dan kegiatan organisasi di wilayah kecamatan.

    Tugas dan wewenang

    • Mengoordinasikan KORLAP di wilayah kecamatannya.
    • Menghimpun aspirasi dan data usaha anggota.
    • Melaporkan perkembangan kegiatan kepada DPD secara berkala.
  6. 6

    KORLAP

    Koordinator Lapangan

    Kelurahan/Desa

    Ujung tombak pelayanan anggota di tingkat akar rumput.

    Tugas dan wewenang

    • Memverifikasi calon anggota di wilayah binaannya.
    • Mendampingi kegiatan usaha anggota di lapangan.
    • Menyalurkan administrasi keanggotaan dan kontribusi modal ke jenjang di atasnya.
    • Menjadi penghubung langsung antara anggota dan kepengurusan organisasi.
Permusyawaratan

Forum musyawarah dan rapat

Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi. Forum di bawahnya menjadi tempat usulan program disusun sesuai kondisi wilayah masing-masing.

MUNAS

1 tahun sekali

Musyawarah Nasional

Pemegang kekuasaan tertinggi organisasi. Berwenang menetapkan garis besar haluan organisasi dan program kerja, serta menerima laporan pertanggungjawaban kegiatan Dewan Pengurus Pusat.

MUSWIL

6 bulan sekali

Musyawarah Wilayah

Forum penyampaian program kerja dan hasil kinerja DPW, sekaligus forum bagi DPW mengusulkan program yang relevan dengan kebutuhan wilayahnya.

MUSDA

3 bulan sekali

Musyawarah Daerah

Forum penyampaian program kerja dan hasil kinerja DPD, sekaligus forum bagi DPD mengusulkan program yang relevan dengan kondisi daerahnya.

FORUM

1 bulan sekali

Forum Kecamatan dan Kelurahan/Desa

Forum penyampaian kegiatan program dan hasil kinerja di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa, serta forum mengusulkan program sesuai kebutuhan lapangan setempat.

RAKERNAS

Minimal 1 kali per tahun

Rapat Kerja Nasional

Diselenggarakan DPP untuk mengevaluasi pelaksanaan program kerja secara teknis dan operasional.

RAKORWIL

Minimal 1 kali per tahun

Rapat Koordinasi Wilayah

Difasilitasi Koordinator Wilayah untuk menyinkronkan program antar-DPW dan menghimpun usulan program yang diteruskan kepada DPP.

Tata Kelola

Keuangan dan kekayaan organisasi

Pengelolaan keuangan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta dipertanggungjawabkan dalam musyawarah sesuai tingkatannya.

Sumber keuangan

Biaya administrasi keanggotaan, kontribusi modal bersama, hasil usaha bersama, serta sumbangan atau hibah yang sah dan tidak mengikat.

Pengelolaan

Dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta dipertanggungjawabkan dalam musyawarah sesuai tingkatannya. Setiap jenjang wajib menyusun laporan keuangan berkala yang direkapitulasi dan disampaikan kepada DPP.

Kekayaan organisasi

Segala kekayaan yang diperoleh atas nama PRINS adalah milik organisasi dan tidak dapat dialihkan untuk kepentingan pribadi anggota, pengurus, maupun pendiri.

Pengawasan usaha

Pengelolaan unit usaha bersama dilaksanakan oleh pengurus atau pengelola yang ditunjuk, dan diawasi oleh jenjang organisasi serta seluruh anggota.

Ketentuan internal seperti persentase pembagian keuangan antarjenjang, skema bagi hasil, dan pakta integritas diatur dalam Peraturan Organisasi yang ditetapkan Dewan Pengurus Pusat, dan disampaikan langsung kepada pengurus serta anggota yang berkepentingan.