
Program koperasi desa berjalan timpang antardaerah. Perbedaannya bukan pada besarnya modal, melainkan pada hal yang jauh lebih sederhana.
Program Koperasi Desa Merah Putih terus meluas ke seluruh Indonesia, didukung pembiayaan besar melalui bank milik negara dan anggaran negara. Setelah berjalan lebih dari setahun, hasilnya mulai bisa dinilai, dan gambarannya jauh dari seragam.
Koperasi Kelurahan Merah Putih Banjarsari adalah contoh yang berhasil. Berdiri sejak September 2025 dan berawal dari sebuah garasi, koperasi ini membukukan omzet lebih dari Rp300 juta sepanjang enam bulan pertama 2026. Jumlah anggotanya naik dari 32 orang menjadi sekitar 130 orang.
Di daerah lain, ceritanya berbeda. Sejumlah gerai dilaporkan hanya membukukan omzet harian ratusan ribu rupiah, sebagian bahkan sempat berhenti beroperasi. Salah satu penyebab yang mengemuka adalah jenis barang yang dijual tidak sesuai dengan kebutuhan utama warga sekitar.
Yang membedakan keduanya
Koperasi Banjarsari tidak berhenti sebagai toko sembako. Ia juga berperan sebagai off taker, yaitu pembeli tetap bagi produk UMKM di sekitarnya, sekaligus menjadi simpul distribusi kebutuhan pokok bagi warga.
Perbedaannya terletak pada apakah koperasi punya alasan untuk didatangi. Koperasi yang sekadar membuka gerai bersaing langsung dengan warung yang sudah lebih dulu ada, dengan harga dan kedekatan yang sulit dikalahkan. Koperasi yang menjadi pembeli produk warga menciptakan hubungan yang tidak dimiliki warung biasa.
Sorotan yang perlu ditanggapi serius
Program ini juga menuai kritik. Salah satu sorotan menyangkut penugasan koperasi desa yang baru berdiri untuk menggarap sektor berat seperti pertambangan, padahal pada tahap awal koperasi tersebut masih bergulat dengan persoalan operasional paling dasar.
Kritik semacam ini bukan alasan untuk menjauh dari program, melainkan pengingat bahwa kapasitas pengelola harus tumbuh lebih dulu sebelum skala usahanya dibesarkan.
Posisi pelaku usaha rakyat
Bagi anggota, koperasi desa paling masuk akal diperlakukan sebagai calon pembeli dan mitra distribusi, bukan sebagai pesaing. Produk yang sudah punya legalitas, kemasan layak, dan pasokan konsisten berpeluang masuk sebagai barang yang dijual koperasi.
Yang perlu dijaga adalah kedisiplinan dasar: harga yang wajar, mutu yang tidak berubah-ubah, dan kesanggupan memenuhi pesanan tepat waktu. Koperasi yang kecewa pada pemasok pertama biasanya tidak mengulang pesanan kedua.
Pemetaan seperti ini paling tepat dikerjakan di tingkat kecamatan dan daerah, tempat pengurus mengenal langsung koperasi mana yang aktif dan anggota mana yang produknya sudah siap dipasok.

