Lewati ke konten utama
Pajak dan Legalitas

PPh final 0,5 persen kini tanpa batas waktu, tetapi tidak semua badan usaha kebagian

30 Juli 20266 menit baca
Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Kabupaten Kebumen
Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Kabupaten Kebumen. Foto: SATELIT BM9, Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0).

PP 20/2026 menghapus tenggat pemanfaatan tarif 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi. Di sisi lain, CV, firma, dan PT tidak lagi masuk daftar penerima.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah aturan Pajak Penghasilan final bagi pelaku usaha kecil. Aturan ini diundangkan pada 22 April 2026 dan berlaku sejak tanggal tersebut.

Tarifnya tidak berubah, tetap 0,5 persen dari peredaran bruto, dengan syarat omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Yang berubah adalah siapa yang boleh memakainya dan sampai kapan.

Batas waktu dihapus untuk orang pribadi

Sebelumnya, wajib pajak orang pribadi hanya boleh menikmati tarif final selama tujuh tahun sejak terdaftar. Ketentuan itu kini dicabut. Selama omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar dan syarat lainnya terpenuhi, tarif 0,5 persen dapat terus dipakai tanpa tenggat.

Perubahan yang sama berlaku untuk perseroan perorangan. Untuk koperasi, jangka waktunya tetap dibatasi paling lama empat tahun sejak terdaftar.

Yang tidak lagi masuk daftar

Penerima fasilitas dipersempit menjadi tiga saja: wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi. Commanditaire vennootschap, firma, dan perseroan terbatas yang sebelumnya berhak berdasarkan PP 55/2022 tidak lagi termasuk.

Badan usaha yang terlanjur memakai skema ini tidak langsung kehilangan haknya. Aturan peralihan mengizinkan mereka melanjutkan sampai jangka waktu yang sudah berjalan itu habis.

Perubahan kedua menyangkut jenis penghasilan. Penghasilan dari pekerjaan bebas seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris kini dikeluarkan dari skema PPh final UMKM.

Batas Rp500 juta pertama tetap berlaku

Untuk wajib pajak orang pribadi, peredaran bruto sampai Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak tetap tidak dikenai pajak. Kewajiban membayar baru muncul atas omzet di atas angka tersebut.

Perhitungan peredaran bruto kini dijumlahkan lebih ketat, mencakup penghasilan suami atau istri serta seluruh perseroan perorangan yang terkait. Ketentuan ini disusun untuk menutup celah pemecahan omzet ke beberapa badan usaha.

Yang perlu dicek anggota sekarang

Pertama, periksa bentuk badan usaha yang dipakai. Anggota yang menjalankan usaha melalui CV atau PT perlu menghitung ulang beban pajaknya, karena skema tarif final tidak lagi tersedia setelah jangka waktunya berakhir.

Kedua, pastikan pencatatan omzet rapi dan terpisah antarusaha. Dengan aturan penjumlahan yang baru, catatan yang berantakan berisiko membuat omzet gabungan melampaui Rp4,8 miliar tanpa disadari.

Ketiga, bagi anggota yang selama ini menunda pembentukan badan usaha karena khawatir beban pajak, penghapusan batas waktu bagi perseroan perorangan membuat pilihan itu jauh lebih ringan daripada sebelumnya.

Sumber

Kembali ke daftar newsletter