
Bunga dipatok rata 6 persen dan pembatasan frekuensi pengajuan dicabut mulai 2026. Perubahan terbesarnya justru ada pada aturan yang jarang dibicarakan.
Pemerintah menaikkan plafon Kredit Usaha Rakyat menjadi Rp320 triliun untuk tahun 2026, naik dari Rp286 triliun pada 2025. Kenaikan ini disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Per 3 Mei 2026, penyaluran KUR sudah mencapai sekitar Rp96 triliun kepada 1,5 juta debitur, dengan sekitar Rp70 triliun di antaranya mengalir ke segmen usaha mikro.
Bunga rata 6 persen
Mulai 1 Januari 2026, bunga KUR dipatok rata 6 persen efektif per tahun. Sebelumnya, bunga bervariasi antara 6 sampai 9 persen tergantung segmen dan jumlah pengulangan pinjaman.
Penyeragaman ini menguntungkan debitur yang sudah beberapa kali mengambil KUR, karena sebelumnya merekalah yang dikenai bunga di ujung atas.
Perubahan yang paling menentukan
Pembatasan frekuensi pengajuan dicabut. Sebelumnya, pelaku usaha di sektor perdagangan hanya boleh mengakses KUR dua kali dan sektor produksi empat kali. Sejak 2026, pembatasan itu tidak berlaku lagi.
Bagi usaha yang perputarannya cepat, aturan lama sering menjadi penghambat justru pada saat usaha sedang tumbuh. Modal kerja habis, pesanan bertambah, tetapi pintu pembiayaan sudah tertutup karena kuota pengajuan terpakai.
Penyalurannya tidak lagi lewat satu pintu
KUR 2026 tidak hanya disalurkan melalui Kementerian UMKM. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mendapat alokasi Rp130 triliun untuk sektor perumahan, sementara Kementerian Ekonomi Kreatif memperoleh Rp10 triliun bagi usaha yang memiliki kekayaan intelektual.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juga menyalurkan KUR, dengan sasaran pekerja migran purna yang merintis usaha setelah kembali ke tanah air.
Pembagian ini penting diketahui karena pintu masuk yang tepat menentukan peluang disetujui. Anggota yang bergerak di bidang konstruksi atau perumahan, misalnya, tidak perlu bersaing di kuota umum.
Plafon besar bukan jaminan cair
Kenaikan plafon tidak mengubah kenyataan bahwa KUR tetap kredit perbankan dengan penilaian kelayakan. Yang paling sering menggagalkan pengajuan bukan besarnya pinjaman, melainkan hal-hal mendasar: usaha belum berbadan hukum, tidak ada catatan penjualan, atau riwayat angsuran sebelumnya bermasalah.
Tiga hal itu bisa disiapkan jauh sebelum berkas diajukan. Di sinilah pendampingan antaranggota berperan, terutama bagi pelaku usaha yang baru pertama kali berurusan dengan pembiayaan bank.

